Artis luar negeri yang ingin tampil di Indonesia memerlukan visa khusus musisi internasional atau Music Performer Visa. Visa ini diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Persyaratan Music Performer Visa
- Visa ini berlaku selama 60 hari
- Dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id
- Memiliki sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya
Keuntungan Music Performer Visa
- Mempermudah perizinan musisi mancanegara melakukan konsernya di Indonesia
- Mendukung Indonesia menjadi negara destinasi gelaran internasional yang diperhitungkan
- Memanfaatkan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional
Contoh artis yang menggunakan Music Performer Visa Ed Sheeran, Coldplay, Twice, Jonas Brothers.