Ditulis oleh Chaka Priambudi:
Beberapa minggu lalu ramai polemik mengenai denda 1,5 milyar hasil pengadilan perkara tuntutan Ari Bias kepada Agnez Mo, sebetulnya apa sih yang dipermasalahkan?
- Menurut Ari Bias, Agnez Mo tidak meminta izin mengenai penggunaan lagu “bilang saja” yang dibawakan sebanyak 3x pada konsernya Agnez Mo.
- Menurut LMKN, pihak agnez tidak membayarkan kewajiban bayar lisensi
- Selama beberapa waktu Agnez mo tidak menanggapi apapun, sampai akhirnya posting di Instagram story mengenai kasasi
Memangnya undang-undangnya seperti apa sih?
Kalau menurut UU Hak cipta yang berlaku sekarang, kewajiban membayar royalti itu seharusnya dibebankan kepada penyelenggara acara. nilainya 2% dari gross penjualan tiket.
Biar berimbang kita tampung dulu ya semua masukan
- Tanpa bisa dipungkiri memang seringkali terjadi kesenjangan sosial terjadi, dimana penyanyi terkenal dibayar mahal dalam setiap shownya namun pemilik lagu tidak menerima haknya. Tapi dalam kasus ini kita tidak membahas hal tersebut
- Pembayaran royalti yang didistribusikan pihak LMK ke pencipta dinilai masih terlalu sedikit, misalnya ambil contoh Rieka Roslan yang menuliskan di halaman media sosialnya, mengaku hanya dibayar Rp.130.000.dalam setahun oleh LMK untuk seluruh lagunya yang hits.
- Sistem blanket license yang diberlakukan sepertinya harus diubah, karena akhirnya tidak relevan lagi, masa iya pencipta yang lagunya hits disama ratakan dengan pencipta lain yang (maaf) lagunya tidak banyak pendengarnya di streaming maupun download digital.
- Harus ada semacam App, sehingga user bisa membayar langsung lewat aplikasi dan pencipta bisa melihat laporan langsung dan bisa dengan mudah menerima pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian lagunya secara komersil.
- Ahmad Dhani mencontohkan ketika dia pakai lagu, ada cara langsung ditransfer ke pemilik lagunya. dinilai cara itu lebih praktis tanpa harus muter-muter lewat lembaga distribusi dan angka yang diterima jauh lebih layak kepada si pencipta.
Jangan jadikan kecemburuan sosial menjadi bahan bakar permusuhan, seharusnya ekosistem musik Indonesia bisa lebih dikembangkan daripada sekedar meributkan hak yang itu-itu saja.
Solusi menurut saya:
- Perbaiki sistem distribusi oleh LMKN
- Perbaiki kalimat di UUHC supaya tidak multitafsir
- Perbaiki sosialisasi mengenai UUHC
Ini cuma bisa diselesaikan dengan duduk bersama oleh para stakeholder